“Para pengusaha tambang hendak dikumpulkan guna menandatangani nota kesepahaman dengan Jawa Barat. .Dalam perjanjian ini, pengusaha wajib mengikuti ketentuan terutama dalam aspek pengelolaan lingkungan. Nantinya, kami akan menerbitkan surat keputusan gubernur sebagai dasar hukumnya,” dalil Dedi.
Pelabuhan Patimbang, Jalan Pusakanegara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. [WAHANANEWS.CO / INTERPORT]
Baca Juga:
Dokter Ari: Peran RSUI di Luar Ruang Praktek: Harus Juga Mendidik dan Mencerdaskan Bangsa
KDM menegaskan, pajak dari sektor penambangan ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berupa pajak. Pajak tambang ini hendak dialokasikan untuk hal utama, yaitu sanitasi lingkungan sekitar tambang, pembangunan infrastruktur jalan; kegiatan reklamasi; rumah bagi warga berpenghasilan rendah; pembiayaan kualitas pendidikan.
“Seperti halnya pajak kendaraan bermotor yang 100 persen harus digunakan untuk pembangunan jalan,” pastikan Dedi Mulyadi.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]