JABAR.WAHANANEWS.CO, Balai Kota Depok – Ada banyak penambangan ilegal di wilayah Jawa Barat yang merusak ekosistem alam. Literasi, menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) paling sedikit, sekira 176 lebih lokasi tambang ilegal ini yang menyebar di 16 daerah. Dan, sebagian kecil sudah mampu ditutup.
Dilain pihak, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap berikan 76 izin usaha pertambangan (IUP) baru kepada perusahaan penambangan baru.
Baca Juga:
Dokter Ari: Peran RSUI di Luar Ruang Praktek: Harus Juga Mendidik dan Mencerdaskan Bangsa
Dinyakini Dedi Mulyadi, pemberian IUP baru ini adalah untuk mendukung Proyek Strategi Nasional (PSN) yang ada di wilayah Jawa Barat.
“76 IUP ini dengan persyaratan ketat dengan masa berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai regulasi. Pajak dari perusahaan penambangan ini dapat digunakan untuk pelbagai kebutuhan kerakyatan. Agenda rakor untuk membangun kesepakatan dengan pengelola proyek strategis nasional,” ujar Demul di Balai Kota Depok saat rapat koordinasi kepala daerah dan se-Jawa Barat Aula Teratai, Gedung Sekretariat Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Selasa (21/10/2025).
Rakor ini bahas pelbagai strategis percepatan pembangunan seperti kawasan industri, jalan ToL–tax on location ‘pajak di lokasi’, pelabuhan, Dan proyek nasional lain yang berada di Jawa Barat.
Baca Juga:
Kondisi Sungai di Kota Depok Jadi Perhatian Menteri LH, Chandra Perintahkan Lurah-Camat Awasi
PSN di Jawa Barat diantaranya. jalan tol; Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang; Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi), dan Tol Jakarta - Cikampek (Japek).
Gubernur Dedi Mulyadi tandatangani nota kesepahaman soal PSN dalam rapat koordinasi dengan sejumlah kepala daerah dan pelaku usaha di Aula Teratai, Balai Kota Depok saat rapat koordinasi kepala daerah dan se-Jawa Barat Aula Teratai, Gedung Sekretariat Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Selasa (21/10/2025). [DEPOK.WAHANANEWS,CO / Berdepgo]
Maka, pemberian 76 IUP tambang sebut Dedi Mulyadi demi jamin ketersediaan bahan tambang untuk mendukung pembangunan PSN.
“Para pengusaha tambang hendak dikumpulkan guna menandatangani nota kesepahaman dengan Jawa Barat. .Dalam perjanjian ini, pengusaha wajib mengikuti ketentuan terutama dalam aspek pengelolaan lingkungan. Nantinya, kami akan menerbitkan surat keputusan gubernur sebagai dasar hukumnya,” dalil Dedi.
Pelabuhan Patimbang, Jalan Pusakanegara, Desa Kalentambo, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. [WAHANANEWS.CO / INTERPORT]
KDM menegaskan, pajak dari sektor penambangan ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat berupa pajak. Pajak tambang ini hendak dialokasikan untuk hal utama, yaitu sanitasi lingkungan sekitar tambang, pembangunan infrastruktur jalan; kegiatan reklamasi; rumah bagi warga berpenghasilan rendah; pembiayaan kualitas pendidikan.
“Seperti halnya pajak kendaraan bermotor yang 100 persen harus digunakan untuk pembangunan jalan,” pastikan Dedi Mulyadi.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]