WahanaNews Jabar-Banten | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night (CFN) pada 4 ruas jalan di Jakarta guna menekan mobilitas kendaraan.
Aturan tersebut diberlakukan bersamaan dengan penetapan pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021.
Baca Juga:
Car Free Day Bakal Diaktifkan Kembali
"Crowd free night itu tetap akan kita laksanakan paling tidak sampai dengan seminggu ke depan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin (06/09/2021).Sambodo menjelaskan, pemberlakuan crowd free night pada 4 ruas jalan di Jakarta tersebut dianggap yang kerap jadi lokasi kerumunan. Adapun waktu pemberlakuannya crowd free night pada empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik yang pribadi maupun komunitas.
"Kalau komunitas atau geng motor knalpot bising atau yang berpotensi kerumunan itu akan kita larang. Pukul 24.00 sampai dengan 04.00 WIB itu akan kita filterisasi ketat yang kita perbolehkan melintas hanyalah darurat, tamu hotel, dan orang yang bertempat tinggal atau penghuni di kawasan yang kita terapkan," kata Sambodo.Berikut 4 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan crowd free night:
1. Jalan Sudirman-Thamrin
Baca Juga:
Mulai Pukul 18.00 Besok Arus Lalin Jalan Sudirman-Thamrin Dialihkan
2. Jalan Kemang Raya
3. Jalan Asia-Afrika
4. Kawasan SCBD