WahanaNews-Sukabumi | Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan uang berdasarkan patroli siber yang dilakukan di Facebook.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, pihaknya mengamankan uang palsu senilai Rp 1,8 juta yang telah dibuat.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Kalau yang berhasil diamankan itu untuk total Rp 1,8 juta (dari) pembuatnya, tapi kalau yang di rumahnya ada beberapa bahan yang mereka belum cetak. Mungkin kalau dinominalkan, kalau berhasil dicetak itu bisa total Rp 12 juta," kata Ngurah, Sabtu (26/3/2022).
Ngurah mengatakan, pembuat uang palsu itu telah beroperasi selama satu tahun dan menggencarkan aktivitasnya menjelang atau saat momen seperti Ramadhan.
Pelaku, kata dia, baru membuat uang palsu apabila ada permintaan.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Ketika ada permintaan satu juta, dia baru buat. Tapi kalau tidak ada permintaan, dia tidak akan membuat atau menyetok. Tapi bahannya stand by terus," kata Ngurah.
Polisi saat ini telah mengamankan tersangka berinisial FR (21) yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Barang bukti yang disita antara lain adalah sebuah ponsel, printer merek EPSON L3110, dan 17 lembar kertas HVS.