WahanaNews-Sukabumi | Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pemalsuan uang berdasarkan patroli siber yang dilakukan di Facebook.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama, pihaknya mengamankan uang palsu senilai Rp 1,8 juta yang telah dibuat.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Kalau yang berhasil diamankan itu untuk total Rp 1,8 juta (dari) pembuatnya, tapi kalau yang di rumahnya ada beberapa bahan yang mereka belum cetak. Mungkin kalau dinominalkan, kalau berhasil dicetak itu bisa total Rp 12 juta," kata Ngurah, Sabtu (26/3/2022).
Ngurah mengatakan, pembuat uang palsu itu telah beroperasi selama satu tahun dan menggencarkan aktivitasnya menjelang atau saat momen seperti Ramadhan.
Pelaku, kata dia, baru membuat uang palsu apabila ada permintaan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Ketika ada permintaan satu juta, dia baru buat. Tapi kalau tidak ada permintaan, dia tidak akan membuat atau menyetok. Tapi bahannya stand by terus," kata Ngurah.
Polisi saat ini telah mengamankan tersangka berinisial FR (21) yang berperan sebagai pembuat dan pengedar uang palsu.
Barang bukti yang disita antara lain adalah sebuah ponsel, printer merek EPSON L3110, dan 17 lembar kertas HVS.
Tak hanya itu, ada pula 18 lembar fotokopi uang pecahan Rp 20.000, satu buah paket siap kirim yang berisi uang palsu pecahan Rp 20.000 sebanyak sembilan lembar dan satu lembar uang palsu pecahan Rp 10.000.
Satu buah paket retur berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak empat lembar dan 25 lembar resi bukti pengiriman juga disita.
Adapun tim patroli siber menemukan adanya jual beli uang palsu pada 25 Februari 2022 melalui grup Facebook yang diberi nama Upal Kw Amanah.
Dalam grup tersebut, terdapat salah satu akun dengan nama Ringsexx Acill yang membuat unggahan bahwa dirinya menjual uang palsu dengan kemiripan 96 persen, anti luntur, bisa diterawang, dan bisa diraba.
Uang palsu senilai Rp 300.000 dijual seharga Rp 100.000.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya langung melakukan undercover buy (percobaan membeli) dengan mengirimkan chat ke akun Telegram Happy Market yang tautannya tertera di akun Facebook tersebut.
"Kami melakukan undercover buy pada 2 Maret sebanyak enam lembar uang rupiah palsu nominal 50.000 seharga Rp 150.000 ke rekening BCA tersangka FR," kata Putu.
Kemudian, kata dia, pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 15.45 WIB, paket dengan nama pengirim Alex pun tiba Jalan Panaitan Raya, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Paket tersebut diantarkan oleh salah satu jasa ekspedisi yang setelah dicek isinya benar merupakan pesanan berupa enam lembar uang palsu nominal Rp 50.000.
Tim pun langsung melacak nomor pengirim yang tertera pada paket tersebut.
Pada Rabu (16/3/2022), kata dia, tim kembali bergerak ke lokasi jasa ekspedisi yang digunakan untuk mengirim paket dan tersangka FR pun dipancing untuk kembali mengirimkan paket berupa uang palsu yang sebelumnya dipesan.
"Sekitar pukul 16.00 WIB saya dan tim mencurigai seorang laki-laki yang sedang membawa sebuah paket, setelah itu tersangka membuka paket yang akan dikirimkannya itu. Ternyata benar berisi sembilan lembar uang rupiah palsu nominal Rp 20.000 dan satu lembar uang palsu nominal Rp 10.000," kata Putu.
Saat ini polisi telah mengamankan empat orang, sedangkan dua orang lagi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu.
Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait pemalsuan yakni Pasal 36 juncto 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 subsider Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. [non]