WahanaNews-Sukabumi | Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, mengatakan kepada wartawan bahwa seorang guru mengaji di pondok pesantren di Sukabumi merudapaksa santriwatinya yang masih di bawah umur.
WA (37) oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang melakukan rudapaksa terhadap muridnya ternyata merupakan pimpinan ponpes.
Baca Juga:
Benarkah AS Tak Lagi Adidaya? Ini 3 Penyebab Runtuhnya Amerika Versi Warganya Sendiri
Ia mengatakan, WA melakukan rudapaksa terhadap santriwati di ponpes yang ia pimpin.
Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata I Putu dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Bongkar Jejak Digital, Jaksa Ungkap Tiga Jurus Hasto Halangi Penyidikan KPK
Menurut I Putu, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan.