WahanaNews-Sukabumi | Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, mengatakan kepada wartawan bahwa seorang guru mengaji di pondok pesantren di Sukabumi merudapaksa santriwatinya yang masih di bawah umur.
WA (37) oknum guru ngaji di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang melakukan rudapaksa terhadap muridnya ternyata merupakan pimpinan ponpes.
Baca Juga:
Lima Pimpinan Baru KPK Ditetapkan, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
Ia mengatakan, WA melakukan rudapaksa terhadap santriwati di ponpes yang ia pimpin.
Aksi bejat WA itu dilakukan terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
"Kejadian tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020," kata I Putu dalam keterangan yang diterima wartawan, Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Penjualan Anjlok, Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan Pangkas 371 Karyawan
Menurut I Putu, kejadian bermula saat korban seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki, sampai akhirnya pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.
"Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini WA sudah diamankan dan masih dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke Kejaksaan.
"Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya. [kaf]