"Sebagai bagian dari kebebasan menjalankan kewajiban agama adalah mengkonsumsi produk yang halal. Sertifikasi halal ini bagian dari payung besar religious freedom,” paparnya.
Namun harus diakui, kata dia, saat ini religious freedom lebih banyak memotret aspek pendirian rumah ibadah, isu status KTP dan semacamnya, tapi soal halal jarang disorot.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Padahal faktanya, di negara besar yang ada Eropa dan Amerika halal ini dianggap sebagai religious freedom, yang setiap makanannya ada logo halal.
“Jadi pengambil alihan sertifikasi halal bukan mengancam demokrasi, ini bagian dari demokrasi,” tegasnya.
Sebelumya, label halal baru yang diluncurkan secara resmi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kemenag mengeluarkan logo yang secara resmi akan diberlakukan secara nasional mulai 1 Maret 2022.
Baca Juga:
Menpora Dito Dukung Kolaborasi The Dudas-1 dengan Program-Program Kemenpora
Label halal baru tersebut lantas menjadi perdebatan, ada yang menudingnya terlalu jawasentris hingga soal ketidakbacaan kata 'halal' dalam logo tersebut, termasuk di dalamnya tudingan MUI tidak lagi dilibatkan dalam proses legalisasi halal. [non]