SUKABUMI, WahanaNews.co | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 13 orang perempuan.
Saat ditemukan, mereka berada di penampungan kawasan Tangerang, Provinsi Banten. Polisi pun mengamankan ke 13 orang korban.
Baca Juga:
Oknum Wartawan Sukabumi Dalang Investasi Bodong, Korban Rugi Rp5 Miliar
Para korban rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan beberapa negara di Timur Tengah.
Keempat pelaku masing-masing berinisial CS (46), BR (28), WN (29) dan BM (56).
"Seluruh korban berjenis kelamin perempuan yang usia paling muda 27 tahun dan tertua 48 tahun. Para korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya untuk dipekerjakan secara ilegal," kata Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (3/6).
Baca Juga:
Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Diduga Aniaya Mantan Pacar
Menurut Bimo, masing-masing tersangka memiliki perannya. BR (28) dan CS (46) bertugas merekrut calon tenaga kerja, WN (29) sebagai sopir yang membawa para korban ke penampungan di wilayah Tangerang, Banten, dan BM (56) bertugas menjaga dan mengurus penampungan calon tenaga kerja ilegal.
Polisi juga menyita berbagai dokumen kependudukan milik para korban, dua paspor, 13 lembar surat izin keluarga, 17 handphone berbagai merek milik korban dan tersangka, satu bundel bukti percakapan antara tersangka dan korban, dua keping ATM, satu buku rekening dan satu unit mobil jenis Toyota Rush.
Para tersangka dijerat dengan TPPO Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal (4) dan atau Pasal (10) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Adapun ancaman hukumannya yakni minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal Rp120 juta atau maksimal Rp600 juta.