WahanaNews-Sukabumi | Seorang warga berinisial J (50), tewas dibacok tetangganya sendiri di Kampung Sindangresmi, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (9/10/2022).
Pelaku P (45) berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cicurug, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi di wilayah Cicurug pada Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Oknum Wartawan Sukabumi Dalang Investasi Bodong, Korban Rugi Rp5 Miliar
Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, tersangka tersinggung dan marah saat mengetahui pohon bambu dipotong-potong oleh korban dan dijadikan pagar.
Menurut pengakuan tersangka, dia merasa bahwa pohon bambu tersebut miliknya. Padahal, kebun bambu tersebut milik orang lain.
"Tanpa ada diskusi, tanpa ngomong panjang, pelaku mendorong dan memukul korban sehingga terjatuh," ungkap Dedy saat konferensi pers di Palabuhanratu, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Diduga Aniaya Mantan Pacar
Melihat korban terjatuh, lanjut dia, pelaku langsung mengambil golok yang ada di pinggangnya. Karena pelaku juga berkebun di kampung setempat. Golok yang dipegang oleh pelaku diayunkan ke wajah korban. Sehingga korban mengalami sekitar 9 luka sayatan di bagian wajah korban.
"Korban langsung meninggal di lokasi," ujar Dedy.
Atas perbuatannya, Dedy mengatakan tersangka P dijerat pasal 338, subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cicurug Aipda Andi Sukanda menambahkan hasil penyidikan bahwa kebun bambu yang dipotong-potong korban bukan miliknya.
"Pelaku merasa bahwa kebun itu miliknya, padahal kebun bambu itu bukan milik dia (tersangka)," kata Andi saat konferensi pers di Palabuhanratu.[zbr]