WahanaNews-Sukabumi | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil gagalkan peredaran 24,479 kilogram narkotika berjenis sabu-sabu di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Total dua orang pelaku diamankan dan satu pelaku lainnya masih berstatu DPO.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dua pelaku ditangkap di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug. Pelaku inisial YS (34) dan YH (23).
"Dua tersangka berstatus sebagai kurir dari pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO. Narkotika jenis sabu dengan berat 24,479 Kilogram, kalau dirupiahkan sekitar 29.374.800.000,-" kata Dedy didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Narkoba AKP Kusmawan, kepada awak media Kamis (7/4/2022).
Menurut Dedy, kedua pelaku berperan sebagai kurir dengan modus jual bertemu langsung.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Mereka bergerak berdasarkan pesanan dan Dedy memastikan kedua pelaku merupakan jaringan besar peredaran sabu di Kabupaten Sukabumi.
"Jadi selama ini sabu-sabu yang beredar di Kabupaten dan Kota Sukabumin berasal dari mereka sistem bertemu langsung. Bertemu di jalan kemudian langsung menghilang. Jadi sabu ini rencana akan disebarkan di Sukabumi, Bogor daerah perbatasan dengan Sukabumi, Bandung, Garut dan Cianjur, masih ada pengembangan pengendalinya belum ditangkap dan masih ada jaringan lagi lewat laut masih kami pantau," beber Dedy.
Sementara itu, dari barang bukti yang digelar polisi sabu itu sudah berbentuk kemasan 1 kilogram berjumlah 24 buah dengan rincian 21 dalam kemasan plastik hijau bertuliskan Refined Chinese Tea dan 3 plastik bening sudah dibuka.