WahanaNews-Sukabumi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang (narkoba) di halaman kantor Kejari, Selasa (20/9).
Dalam kesempatan itu, Kejari Kota Sukabumi bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 4,074 gram sabu-sabu, 199 gram ganja dan 10.398 butir obat-obatan terlarang berbagai merek.
Baca Juga:
Hindari Narkoba Demi Pelayanan Selalu Prima, Karyawan PLN UP3 Sumedang Ditest Urine
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti lainnya, seperti 4 bilah senjata tajam, 15 unit handphone serta 29 timbangan digital. Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara sepanjang 21 Juni sampai 19 September 2022.
Kajari Kota Sukabumi, Setiyowati, menjelaskan, barang bukti yang ada saat ini dari jumlah total 53 perkara yang ditangani. Rinciannya, 35 narkotika, 14 UU Kesehatan, 1 pencurian dan 3 UU Darurat.
”Semua barang bukti yang dimusnahkan saat ini sudah memiliki hukum tetap atau inkrach,” kata Setiyowati.
Baca Juga:
Kembangkan Industri Kreatif, Wali Kota Sukabumi Raih Penghargaan Creative Leader
Menurutnya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini terlihat dari perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang masih cukup dominan. Fenomena ini terjadi bukan hanya di Kota Sukabumi, namun hampir di seluruh Indonesia, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
”Salah satu upaya yang dilakukan Kejari adalah menjatuhkan hukuman berat,” ujarnya.
Sebagai penegak hukum, sambung Setiyowati, Kejari memusnahkan ini agar tidak terjadi penumpukan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap lantaran cukup berisiko.