WahanaNews-Sukabumi | Polisi menyatakan kasus kecelakaan Xpander menabrak angkot hingga menewaskan 3 orang di Sukabumi disebabkan kelalaian.
Dalam kasus kecelakaan itu, polisi telah menetapkan Sopir Xpander berinisial EH (71 tahun) sebagai tersangka pada Selasa, 27 September 2022.
Baca Juga:
KPU Kota Pekalongan Fasilitasi Pendampingan Pemilih Disabilitas dan Lansia Pilkada 2024
Wanita Lanjut Usia (Lansia) itu dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang 22 tahun 2009.
"Ini murni kelalaian," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno dalam konferensi pers di halaman kantor unit Laka di Kabandungan Sukabumi, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut, Tejo menyatakan Mitsubishi Xpander yang terlibat kecelakaan telah dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca Juga:
Harga Jual Kembali Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross Bekas Diklaim Bagus
Pengecekan juga dilakukan oleh pihak Mitsubishi pada Selasa, 27 September 2022. Dari pihak Mitsubishi menyatakan sistem pengereman Xpander layak pakai.
"Pemeriksaan langsung dilaksanakan disini dengan menggunakan alat dari sana dan hasilnya sudah dituangkan berupa berita acara. Sensor rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai," ujarnya.
Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka EH, tetap sesuai prosedur. Dengan demikian, penahanan terhadap sopir Xpander tetap dilakukan. "Untuk penahanan tetap kita laksanakan sesuai prosedur,” kata Tejo.
Tejo menyatakan saat ini EH masih dirawat di Rumah Sakit Kartika Asih Sukabumi. Menurut Tejo, dokter di rumah sakit tersebut menyatakan bahwa EH sehat secara mental dan psikis.
“Dari pihak dokter Kartika Kasih yang menyatakan bahwa EH ini sehat wal'afiat baik itu mental dan psikis," bebernya.
Tewaskan 3 orang
Kecelakaan maut yang terjadi Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu berawal dari Xpander bernopol F 1349 OJ melaju kencang keluar dari Perum Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jalan Raya RA Kosasih dan di saat bersamaan melintas Angkot bernopol F 1959 TZ.
Angkot yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja itu ditabrak Xpander hingga terpental ke warung di seberang jalan. Xpander dapat berhenti setelah menabrak warung lainnya.
Kecelakaan itu menewaskan sopir Angkot dan penumpang Angkot serta pedagang kue cakwe. Selain korban tewas, ada 3 korban luka ringan yaitu EH, sopir Xpander dan 2 orang lagi adalah pemilik warung.
Tejo menyatakan, EH berada di perum tersebut untuk mengunjungi anaknya. Menurut Tejo, EH juga memiliki SIM yang masih aktif.
"Sudah dari tahun 2018, masih panjang sampai 2023," ujarnya.[zbr]