Atas dasar informasi itu pihaknya kemudian bergerak melakukan penyelidikan terhadap kebenaran video tersebut.
"Dimana dalam video tersebut terdapat seorang laki-laki yang melakukan penodaan agama Islam dengan mengeluarkan kata-kata yang menghina kemudian menantang seluruh umat muslim dan juga menginjak kitab suci Al-Qur'an," sambungnya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Menurutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah smartphone android dan lembar tangkapan layar unggahan video tersebut.
"Alhamdulillah wa syukurillah atas pertolongan Allah SWT didukung dengan informasi yang ditemukan Sat Reskrim maka dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 14 detik viral dan ramai diperbincangkan.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Dilihat dari video yang beredar, seorang pria mengaku bernama Dika Eka menggunakan kaos dan celana biru.
Dia menarasikan dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan kemudian menginjak Al Quran.
"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut. [non]