WahanaNews-Sukabumi | Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap pria yang telah menantang umat islam dengan menginjak Al Quran.
Sebelumnya, aksi tersebut telah viral di media sosial Facebook.
Baca Juga:
Anak Laki-laki Terlalu Aktif Susah Diatur? Ini Strategi Cerdas Mendidiknya
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pria tersebut berinisial CER (25) ditangkap di warung sate Mang Dillah tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 10.00 WIB.
"Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5) malam.
Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreksrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Dua Pelabuhan Yaman Dilumat dari Udara, Netanyahu: Ini Baru Awal!
Adapun pria itu diduga melakukan perkara tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antar golongan di muka umum.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Informasi tersebut diterima pada Rabu (4/5) sekira pukul 19.30 WIB.