WahanaNews-Sukabumi | Polisi meringkus pasangan suami istri di Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus penistaan agama yang videonya viral beberapa waktu ini.
Dalam video tersebut pelaku menginjak Alquran dan menantang umat Islam.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
Kasus itu dipicu akibat kurang harmonisnya rumah tangga pasangan suami istri ini.
Pria dalam video tersebut berinisial CER (25) dengan istri berinisial SL (24).
Hal itu terungkap setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap keduanya di daerah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Suami berinisial CER sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama hingga berbulan-bulan tanpa ada alasan jelas. Si isteri berinisial SL kemudian merasa kesal atas tindakan tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada MNC Portal Indonesia.
Kedua tersangka beragama Islam, lanjut Zainal, sehingga kemudian upaya-upaya penyelesaian masalah rumah tangga mereka dilakukan dengan cara Islami, termasuk pengambilan sumpah di bawah Alquran. Mereka juga tercatat menikah secara siri pada tahun 2016 silam.
"Awalnya mereka menyelesaikan masalah (rumah tangga) tersebut dengan pengambilan sumpah di bawah Alquran terhadap suaminya, namun perilaku suaminya selalu berulang," ujar Zainal.