"Barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekira 45 cm, 1 bilah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 65 cm, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi terpasang F 4471 SAB. Kepada para pelaku dijerat dengan pasal berlapis," ujar Zainal.
Zainal menjelaskan pasal-pasal tersebut adalah Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan pidana penjara 12 tahun.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Lalu Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal, diancam dengan pidana 7 tahun penjara," pungkas Zainal. [non]