WahanaNews-Sukabumi | Rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan di kawasan Jalan Jakarta - Jalan Ahmad Yani (Cicadas) - Jalan Sukabumi - Jalan Supratman, Kota Bandung mulai diujicobakan hari ini, Senin (22/8/2022).
Selain untuk mengurai kepadatan lalu lintas, rekayasa ini juga merupakan upaya memaksimalkan kapasitas badan jalan yang ada di kawasan tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu dan Pemkot Jakbar Dampingi Parpol Rapikan APK Kampanye di Lokal
“Sehingga jangan sampai ada satu jalan yang menumpuk kendaraan, namun ada ruas jalan yang kosong,” Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal.
Ia menambahkan, untuk saat ini fly over di persimpangan Jalan Jakarta - Ahmad Yani - Sukabumi - Supratman masih berlaku satu arah (dari Jalan Jakarta ke arah Jalan Supratman).
“Untuk uji coba tahap satu masih satu arah,” ucapnya.
Baca Juga:
Bawaslu RI Soroti Bahaya Pemasangan APK yang Menimbulkan Ancaman bagi Masyarakat
Berikut ini pola rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut:
1. Jalan Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.
2. Persimpangan Jalan Sukabumi - Jalan Cianjur, diberlakukan larangan belok kanan, untuk mencegah terjadinya persimpangan, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas baru.