“Jika tiga tahun lalu peredaran rokok ilegal secara nasional masih sekitar 12 persen, pada 2021 Bea Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal hanya 4,9 persen,” ungkapnya.
Selain bersinergi dengan Polri, Untung mengatakan upaya lainnya juga dilakukan Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal, yaitu melalui operasi serentak seluruh Indonesia melalui program “Gempur Rokok Ilegal”.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
“Target tahun ini, Menteri Keuangan meminta agar peredaran rokok ilegal ditekan hingga tiga persen,” pungkasnya.
[kaf]