WahanaNews.co | Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko mengungkapkan peredaran rokok ilegal pada 2021 capai 4,9 persen.
Bea Cukai Jakarta dan Polda Metro Jaya mengamankan 450.000 batang rokok ilegal dari peredaran. Barang ilegal itu mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar, kerugian ditaksir mencapai 350 juta rupiah atas perdagangan rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga:
Antara Prestise dan Loyalitas: Zarco Dihadapkan Pilihan Sulit di MotoGP
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana menjual dan membeli rokok secara ilegal.
"Dari laporan masyarakat kami mengetahui adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin secara online di marketplace," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengungkap sejumlah dampak negatif dari aksi penjualan rokok ilegal. Pertama, merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak ada izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai.
Kedua, menghambat pembangunan nasional dengan tidak dibayarnya pajak pita cukai.
Baca Juga:
Produksi Beras Naik, Pemerintah Diminta Waspadai Penurunan Mutu
Ketiga, menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak cukai, pendapatan negara menurun, dan stabilitas keuangan terganggu.
Penanganan perkara akan kami limpahkan kepada pihak Bea Cukai,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko menyampaikan peredaran rokok ilegal saat ini sudah turun drastis.