Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, pengemudi mobil akan ditilang apabila kecepatan kendaraannya melebihi batas 100 kilometer per jam. Sementara itu, pengemudi yang melanggar batas muatan akan terdeteksi oleh sensor yang telah terpasang di jalan tol.
Adapun aturan batas kecepatan maksimum berlaku di lima ruas jalan tol yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Sementara itu, perangkat untuk menindak pelanggaran batas muatan kendaraan baru terpasang di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Jalan Tol Jakarta-Tangerang. [non]