Kemudian polisi menangkap tersangka J dan Y dengan barang bukti 420 liter solar dalam 12 jeriken.
Dari para pelaku ini petugas juga mengamankan tersangka lainnya, TF yang merupakan petugas SPBU di wilayah Kecamatan Purabaya.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, beli BBM subsidi dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian. Tersangka TF, Y dan J punya surat rekom UPTD Pertanian wilayah VII Jampang Tengah sebanyak tiga lembar, sedangkan HJD punya empat lembar surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah VII Sagaranten," beber Kapolres Sukabumi.
Surat rekomendasi tersebut lanjut Dedy, seharusnya digunakan untuk kepentingan pertanian, tetapi oleh para tersangka malah disalahgunakan karena BBM subsidinya di jual ke pengecer.
Dimana HJD punya surat rekomendasi UPTD Pertanian tapi bukan petani atau kelompok tani.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
"Kami masih mengembangkan dan mendalami apakah ada keterkaitan oknum lainnya pada kasus ini karena mereka menggunakan modus surat rekomendasi dari UPTD pertanian," tambahnya.
Kapolres menjelaskan para tersangka yang sudah ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58.
Diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. [non]