WahanaNews-Sukabumi | Sebanyak 4 orang ditangkap jajaran Polres Sukabumi Jawa Barat karena diduga menyelewengkan BBM (bahan bakar minyak) jenis solar subsidi.
Dari para pelaku diamankan lebih dari 700 liter solar yang tersimpan dalam puluhan dirigen.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Para pelaku ini membeli solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah selatan Kabupaten Sukabumi untuk kemudian dijual ke pengecer.
Solar subsidi diakses menggunakan surat 'saksi' rekomendasi UPTD Pertanian di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Solar dibeli dari SPBU seharga Rp 5 ribu per liter, kemudian dijual ke pengecer dengan harga Rp6 ribu per liter," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Menurut Kapolres Sukabumi, empat pelaku yang diamankan untuk kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi ini berinisial TF, Y, HJD dan J.
Satu diantaranya yakni TF adalah petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
"Berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan. Pelaku awal yang diamankan adalah HJD berikut barang bukti BBM jenis solar sebanyak 340 liter dalam jerigen dan hendak diangkut dengan mobil bak terbuka," ungkap AKBP Dedy Darmawansyah.