"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat ibunya lagi kerja di belakang rumah. Ia melakukan aksi bejatnya siang hari, karena kalau malam, pelaku, istri dan sang Anak tidur bareng di rumah tersebut," ungkap Dedy.
Untuk kasus Asusila yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, dilakukan oleh BY (43 tahun) terhadap NJW (14 tahun).
Baca Juga:
ABG di Mojokerto Diperkosa Ayah Tiri dan Kakak Ipar Hamil 3 Bulan, Ibu Korban Diperiksa
Korban dicabuli pelaku sejak masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun. Motif pelaku melakukan tindakan cabul terhadap Anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsu.
"Dilakukan sudah lebih dari 10 kali. Dimulai pada saat anaknya tersebut berumur 11 tahun,“ ujar Dedy.
Kedua ayah tiri itu dijerat Pasal 81 dan Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Nasib Pilu Siswi SMP di Mojokerto, Ayah Tiri dan Kakak Ipar Tega Perkosa hingga Hamil
"Ancaman hukumannya pasal 81 paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Dedy memastikan seluruh korban akan mendapatkan pendampingan trauma healing dari pihak kepolisian untuk memulihkan psikis korban.[zbr]