Jaksa KPK sedianya menghadirkan 11 saksi pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, setelah sebelumnya menghadirkan 17 saksi pada tiga kali sidang sebelumnya.
Para saksi yang dihadirkan di PN Tipikor Bandung, Jabar itu adalah Yukie Meistisia Ananda Putri, Wadir RSUD Ciawi, Irman Gapur, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Yuyuk Sukmawati, Kabag Keuangan RSUD Cibinong, Saptoaji Eko Sambodo, Kasubid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Ahmad Wildan, Kabid Anggaran BPKAD, Rieke Iskandar.
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
Kemudian, Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Mujiono, Kasubag Keuangan Kecamatan Cibinong, Heri Heryana, Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor, Unu Nuriman, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Desirwan, Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Bogor, dan Iji Hatadji, Kasubag Keuangan Disperdagin Kabupaten Bogor. Dari 11 saksi tersebut, Heri Heryana tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Sebelumnya, Ade Yasin dan tiga pegawai Pemkab Bogor didakwa oleh Jaksa KPK memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) RI Provinsi Jabar, yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tambah Budiman. (rsy)