WahanaNews-BANDUNG | Terdakwa dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan RI Provinsi Jawa Barat, Ihsan Ayatullah, menyebutkan bahwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, tidak terlibat soal adanya aliran uang.
Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kas Daerah (Kasda) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor pada sidang kedelapan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (15/8/2022), sore.
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
Ihsan menyebutkan, bahwa penarikan uang ke sejumlah pegawai pemerintah dan pengusaha bukan atas perintah Ade Yasin sebagai bupati.
“Saya melakukan ini tanpa ada permintaan dari AY dan RY (mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin),” ungkapnya saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih.
Ihsan menyebutkan, bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK, bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini juga berstatus tersangka, untuk berkomunikasi ke pegawai Pemkab Bogor atas permintaan sejumlah uang dari BPK.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
“Selalu saya sampaikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD,” papar Ihsan.
Sementara, saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Rieke Iskandar, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, mengaku memberi uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, karena Ihsan mengaku dimintai uang oleh auditor BPK.
“Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di teleponnya dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak 150 juta rupiah. Jadi saya berikan 50 juta rupiah,” terang Rieke.
Jaksa KPK sedianya menghadirkan 11 saksi pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, setelah sebelumnya menghadirkan 17 saksi pada tiga kali sidang sebelumnya.
Para saksi yang dihadirkan di PN Tipikor Bandung, Jabar itu adalah Yukie Meistisia Ananda Putri, Wadir RSUD Ciawi, Irman Gapur, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi, Yuyuk Sukmawati, Kabag Keuangan RSUD Cibinong, Saptoaji Eko Sambodo, Kasubid Gaji BPKAD Kabupaten Bogor, Ahmad Wildan, Kabid Anggaran BPKAD, Rieke Iskandar.
Kemudian, Sekretaris KONI Kabupaten Bogor, Mujiono, Kasubag Keuangan Kecamatan Cibinong, Heri Heryana, Kabag Keuangan Dinkes Kabupaten Bogor, Unu Nuriman, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa, Desirwan, Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Bogor, dan Iji Hatadji, Kasubag Keuangan Disperdagin Kabupaten Bogor. Dari 11 saksi tersebut, Heri Heryana tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Sebelumnya, Ade Yasin dan tiga pegawai Pemkab Bogor didakwa oleh Jaksa KPK memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) RI Provinsi Jabar, yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” tambah Budiman. (rsy)