Sedangkan untuk pelaku pengedar, dengan tegas BNNK Bogor menjeratnya sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku.
“Jadi untuk pengguna narkoba, kita berupaya untuk menyadarkan yang bersangkutan mau direhabilitasi sampai sembuh, karena biaya rehabilitasi gratis ditanggung negara,” jelas Syabli Noer.
Baca Juga:
Napi Narkoba Bakal Terima Amnesti, Menkum: Hanya 700 Orang
Namun, lanjut perwira menengah tingkat kedua Polri ini, dari para tersangka tersebut, dua di antaranya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial AH dan MT. “Kami masih memburu kedua tersangka tersebut,” tambah Syabli Noer. (tsy)