WahanaNews-BOGOR | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba dengan sejumlah barang bukti, seperti ganja, ekstasi hingga sabu-sabu.
Ke-11 tersangka yang diamankan BNNK Bogor, di antaranya adalah DS, MF, AK, MT, AN, AM, RF, JS, JW AH dan MT.
Baca Juga:
Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba
Dari tangan mereka BNNK Bogor mengamankan 11.460 kilogram (Kg) daun ganja, 28,71 gram sabu-sabu, ekstasi atau inex sebanyak 5 butir.
Hal itu disampaikan Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer, dalam keterangan persnya, di Kantor BNNK Bogor, Jalan Segar III, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Jumat (5/8/2022).
“Penangkapan terhadap belasan tersangka yang dilakukan pihaknya pada periode Januari-Juli 2022 itu dilakukan di sejumlah tempat berbeda. Mulai dari Cibinong, Ciampea, Ciawi, hingga Ciseeng”.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
“Dari 11 tersangka ini beberapa di antaranya sudah P21 atau lengkap. Sementara sisanya masih dalam proses,” kata Syabli Noer.
Syabli Noer mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya memiliki dua pola pendekatan, baik untuk pengguna dan jaringan maupun pengedar.
Untuk para pengguna, dia mengaku, jika BNNK Bogor berupaya untuk terlebih dahulu memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Tujuannya, agar mereka sadar dengan apa yang dilakukannya akan sangat merugikan.