Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp 57 miliar.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 98 tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
“Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah, yaitu Rp 1,7-Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1-Rp 6,8 juta,” tambah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor. (tsy)