WahanaNews-BOGOR | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, lebih memilih mendahulukan usulan 3.039 guru honorer dengan dengan status Guru Lulus Passing Grade (GLPG) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ketimbang membuka lowongan baru untuk merekrut tenaga baru.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga:
Jangan Coba-coba! Warga Kabupaten Bogor Bakar Sampah Bakal Disanksi Rp 50 Juta
Irwan Purnawan menjelaskan, prioritas tersebut dilakukan, karena berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah untuk gaji pegawai.
“Ini menjadi prioritas, karena untuk penggajian akan menjadi beban APBD Kabupaten Bogor, jadi harus dilihat kemampuan anggarannya juga,” ujar Kiweng, sapaan akrab Irwan kepada wartawan.
Saat ini, Pemkab Bogor telah mengusulkan 3.039 guru tersebut kepada pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK. Namun, Irwan mengaku, belum mengetahui apakah usulan itu bisa langsung diterima atau harus melalui mekanisme seleksi.
Baca Juga:
Ambil Sumpah 468 ASN Baru di Lingkungan Pemkab Bogor, Ini Pesan Plt Bupati
“Ini harus dikoordinasikan dengan pusat. Apakah bisa langsung diangkat atau perlu seleksi lagi. Karena kembali lagi ini akan berkaitan dengan kemampuan anggaran,” kata dia.
Sebagai informasi, Pemkab Bogor sudah dua kali mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK. Pada tahun 2019 sebanyak 2.439 orang dan tahun 2021 sebanyak 1.423 orang.
Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor, karena pembayaran gajinya dibiayai melalui anggaran daerah.
Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp 57 miliar.
Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor. 98 tahun 2020, tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
“Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah, yaitu Rp 1,7-Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1-Rp 6,8 juta,” tambah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor. (tsy)