"Edukasi buat masyarakat, tolong masyarakat,
karena memang sesuai pengakuan awal paling gampang itu mereka melakukan di
tempat ramai khususnya pasar-pasar dan sasarannya ibu-ibu. Saat di tempat
keramaian, lebih hati-hati, sebaiknya tidak usah membawa barang berharga.
Karena memang itu sasaran empuk para pelaku, khususnya yang membawa tas
besar," tegasnya.
Atas aksinya tersebut, emak-emak berinisial YR, WM, RH
serta joki yang merupakan suami dari YR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman penjara 9 tahun. Kemudian untuk SS yang berperan sebagai penadah
dipersangkakan dalam Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Tio)