WahanaNews Jabar-Banten | Polda
Metro Jaya menangkap komplotan pencopet emak-emak yang kerap beraksi di pusat
perbelanjaan. Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Mereka diamankan di rumahnya masing-masing. Ada
yang di Bekasi penadahnya, kemudian di Jakarta tepatnya di Pulogadung, Jakarta
Timur. Sementara untuk satu tersangka YR bersama suaminya, tinggal di
Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol
Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga:
Deklarasi Ratusan Emak-Emak dan Buruh Tani di Situbondo untuk Dukung Prabowo-Gibran
"Mereka ini sindikat, karena mereka bergerak bersama
dengan modusnya mengalihkan korban. Dimulai dari patroli, ada satu pelaku yang
menabrak korban, atau ada juga yang bertanya-tanya untuk mengalihkan perhatian,
jadi memang sudah ada perannya masing-masing. Kemudian setelah ditabrak atau
disenggol, ada satu orang lagi yang mengambil barang korban dan menyerahkan ke
temannya yang ada di belakang," lanjutnya.
Yusri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan,
diketahui para pelaku telah beraksi lebih dari 50 kali dalam kurun waktu tiga
tahun.
"Keterangan awal baru tiga tahun yang lalu, sudah
lebih dari 50 kali melakukan aksi pencopetandi tempat keramaian. Tapi
tersangka YR ini beberapa kali sering main sendiri, dalam sehari bisa satu atau
dua kali (mencopet) sesuai dengan kondisional yang ada," jelasnya.
Baca Juga:
2 Ibu Rumah Tangga Nekat Selundupkan Sabu 1 Kg di Hak Sandal, Ditangkap di Bandara Supadio
Yusri menyebut, para pelaku beraksi di pusat
perbelanjaan yang ramai dan kerap menyasar ibu-ibu yang membawa tas besar.
"Para pelaku menyasar daerah-daerah yang pasarnya
ramai, lalu bertemu ibu-ibu yang tasnya besar dan lalai itulah yang menjadi
sasaran empuk para pelaku. Salah satunya, handphone yang dia curi dan dijual
Rp7,5 juta," ungkapnya.
Yusri lantas mengimbau kepada masyarakat khususnya
ibu-ibu yang sering ke pasar untuk berhati-hati. Terutama saat membawa barang
berharga.
"Edukasi buat masyarakat, tolong masyarakat,
karena memang sesuai pengakuan awal paling gampang itu mereka melakukan di
tempat ramai khususnya pasar-pasar dan sasarannya ibu-ibu. Saat di tempat
keramaian, lebih hati-hati, sebaiknya tidak usah membawa barang berharga.
Karena memang itu sasaran empuk para pelaku, khususnya yang membawa tas
besar," tegasnya.
Atas aksinya tersebut, emak-emak berinisial YR, WM, RH
serta joki yang merupakan suami dari YR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman penjara 9 tahun. Kemudian untuk SS yang berperan sebagai penadah
dipersangkakan dalam Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Tio)