Namun, fatwa Al-Azhar mengatakan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia dihalalkan dalam dua syarat.
Pertama, dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci.
Baca Juga:
Cholil Nafis: Awal Puasa Ramadan 2025 Bisa Berbeda, tapi Lebaran Kemungkinan Sama
Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya.
"Hukum Islam murni melarang babi, akan tetapi, boleh mengambil manfaat darinya (babi), dan menjadikan sebagian dari bagian-bagiannya, atau anggota-anggotanya sebagai obat ketika diperlukan dan tidak ada yang halal yang dapat menggantikannya untuk pengobatan," bunyi kutipan fatwa Al-Azhar.
Al-Azhar mendasari fatwanya itu dengan mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran dan hadis, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 173, yang artinya: Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
Baca Juga:
Warga Non-Muslim di Sulut Bantu Gerakan Bersih Masjid Jelang Ramadhan 1446 H
"Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak," kata Al-Azhar dalam fatwanya. (JP)