Keberhasilan ini disebut bisa menjadi solusi atas kelangkaan stok transplantasi ginjal.
Sebelumnya, hanya ginjal dari manusia yang masih sehat yang bisa diambil untuk transplantasi ke pasien penderita gagal ginjal.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Namun dengan sukses ini, ginjal babi bisa menjadi alternatif yang prospektif sebagai pengganti ginjal manusia.
Mengutip Reuters, ginjal yang diambil pun berasal dari babi yang secara genetik sudah mengalami penyesuaian.
Dengan demikian, jaringan ginjal babi itu tak lagi mengandung molekul yang biasanya memicu penolakan oleh tubuh manusia.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
Namun penelitian transplantasi ini masih dalam tahap pengujian.
Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, sebelumnya juga telah mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia.
Dalam sebuah fatwa yang dirilis Al-Azhar Fatwa Global Center pada Senin (25/10/2021), hukum Islam memang melarang pengobatan dengan sesuatu yang najis, termasuk babi dan organ tubuhnya.