Dalam aturan yang mulai berlaku pada 10 Agustus, orang yang belum divaksinasi di Singapura memang masih dapat beraktivitas di ruang publik. Namun, mereka harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dari klinik medis yang disetujui dengan biaya SGD 30-65, atau Rp 317 ribu sampai 687 ribu.
Bagi orang seperti Ong, ada perasaan frustasi dengan pengumuman kebijakan yang baru ini. Tak sedikit dari para antivaksin yang merasa kesal dengan peraturan tersebut.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Orang-orang yang divaksinasi hanya melanjutkannya, namun para antivaksin menjadi trauma dan meluapkan kemarahannya di media sosial," ujarnya.
Diketahui, per 13 September 2021, sebanyak 81 persen dari 5,9 juta penduduk Singapura telah divaksinasi Covid-19 secara penuh. (JP)