Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agung Suprio angkat bicara terkait hal itu. Menurutnya, KPI tidak melarang sosok seperti Saipul Jamil untuk kembali tampil di televisi.
"KPI punya pedoman standar penyiaran P3SPS yang mengatur tayangan di televisi maupun radio. P3SPS tidak melarang artis ataupun orang yang karena masa lalunya pernah dipenjara, untuk tidak boleh tampil di layar kaca. Jadi sekali lagi saya tegaskan, tidak ada larangan untuk artis yang punya masalah, pernah dipenjara," ungkapnya dilansir detikcom.
Baca Juga:
Aksi Penyiksaan Tahanan Palestina Direkam Sipir Penjara Israel
"Kedua, saya mengimbau kepada pihak televisi agar, ketika menayangkan kembali artis yang pernah dipenjara atas kesalahannya itu, tolong ditampilkan agar artis itu menyatakan, dia merasa bersalah atas perilakunya di masa silam yang menyebabkan mereka di penjara," sambungnya. (JP)