Jika Baznas sudah cukup bukti bahwa oknum yang bersangkutan menjadi bagian dari salah satu Parpol, masih menurut Anton, harus dinonaktifkan. Apalagi, yang bersangkutan terdaftar sebagai kader dalam salah satu Parpol dan video dukungan deklarasi untuk oknum ini maju di Pileg 2024 pun sudah beredar luas.
Artinya, itu menunjukan ambisi yang bersangkutan maju Pileg dan bagian dari Parpol sudah cukup bukti.
Baca Juga:
Ketua MK Perintahkan Petugas Usir Pengunjung Sidang yang Main HP
“Iya kalau sudah ada kepastian ya harus dinonaktifkanlah. Supaya programnya benar-benar berjalan baik, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Apalagi, oknum ini sudah jelas masuk Parpol dan video dukungan deklarasi untuk maju Pileg 2024 sudah beredar,” tegas Anton.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH. Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan memanggil oknum yang bersangkutan di lembaganya.
Ia sudah menanyakan langsung terkait pemanfaatan bantuan Baznas. “Sudah ditegur, untuk tidak mengulangi kejadian tersebut. Jika diketahui kedua kalinya, mendesak untuk membuat pernyataan pengunduran diri. Karena di dalam aturan, tidak boleh ada keterlibatan orang politik,” ujar Ahmad Zaeni.
Baca Juga:
3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui Gegera Gelembungkan Suara Pileg 2024
Pihaknya pun sudah mengklarifikasi soal Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum tersebut yang diduga terdaftar di salah satu Parpol. “Kita juga tanyakan kaitan KTA. Ia mengaku belum pegang. Tapi ditawari untuk dibuatkan KTA sama orang yang ia hormati,” ujarnya.
Mengenai video deklarasi yang beredar, yang bersangkutan berdalih tidak mengetahuinya, dan itu hanya inisiatif masyarakat yang mendukung dirinya di Pileg 2024 mendatang.
Untuk penyaluran bantuan yang dilakukan tanpa mencantumkan logo Baznas, karena berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, tambah Kiai Ahmad, bukan dari program Baznas.