WahanaNews-CIREBON | Ketua Komisi III, DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, menindak tegas oknum pegawai yang diduga telah memanfaatkan program bantuan untuk kepentingan politiknya.
Apalagi, yang bersangkutan jelas-jelas terdaftar sebagai kader salah satu partai politik (Parpol), dan sudah berambisi untuk maju di Pileg 2024 mendatang.
Baca Juga:
Ketua MK Perintahkan Petugas Usir Pengunjung Sidang yang Main HP
Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut menyoroti munculnya permasalahan terkait program di Baznas.
Komisi III, aku Anton, bulan lalu sudah mengagendakan rapat kerja dengan Baznas, tetapi tidak ada yang datang dalam rapat tersebut.
“Ya bulan kemarin (Baznas- red) diundang ke Komisi III rapat kerja, tapi tidak datang. Maka, akhir bulan ini kita coba undang lagi. Seharusnya program Baznas ini program yang mulia, bisa ikut mensejahterakan masyarakat, seperti rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dan lain-lain,” ujar Anton, Jumat (5/8/2022).
Baca Juga:
3 PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui Gegera Gelembungkan Suara Pileg 2024
Bahkan, terang Anton, terkait ulah oknum Baznas ini, sudah banyak keluhan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Sehingga, rapat kerja dengan lembaga ini sangat diharuskan.
Untuk permasalahan ini, Anton pun meminta agar Baznas tegas menindak oknum tersebut. “Hari ini memang banyak keluhan masyarakat tentang sulitnya program Baznas. Seharusnya Ketua Baznas tegas terhadap oknum yang ingin nyaleg atau tim sukses caleg partai apapun tidak ada lagi di dalam Baznas,” katanya.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan Baznas agar program-program yang disalurkan bisa berjalan dengan baik dan bisa dirasakan oleh masyarakat, di Kabupaten Cirebon yang seharusnya mendapatkan bantuan. Tidak melulu di satu Dapil (Daerah Pemilihan) penyalurannya, tetapi harus menyeluruh.
Jika Baznas sudah cukup bukti bahwa oknum yang bersangkutan menjadi bagian dari salah satu Parpol, masih menurut Anton, harus dinonaktifkan. Apalagi, yang bersangkutan terdaftar sebagai kader dalam salah satu Parpol dan video dukungan deklarasi untuk oknum ini maju di Pileg 2024 pun sudah beredar luas.
Artinya, itu menunjukan ambisi yang bersangkutan maju Pileg dan bagian dari Parpol sudah cukup bukti.
“Iya kalau sudah ada kepastian ya harus dinonaktifkanlah. Supaya programnya benar-benar berjalan baik, tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Apalagi, oknum ini sudah jelas masuk Parpol dan video dukungan deklarasi untuk maju Pileg 2024 sudah beredar,” tegas Anton.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Cirebon, KH. Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan memanggil oknum yang bersangkutan di lembaganya.
Ia sudah menanyakan langsung terkait pemanfaatan bantuan Baznas. “Sudah ditegur, untuk tidak mengulangi kejadian tersebut. Jika diketahui kedua kalinya, mendesak untuk membuat pernyataan pengunduran diri. Karena di dalam aturan, tidak boleh ada keterlibatan orang politik,” ujar Ahmad Zaeni.
Pihaknya pun sudah mengklarifikasi soal Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum tersebut yang diduga terdaftar di salah satu Parpol. “Kita juga tanyakan kaitan KTA. Ia mengaku belum pegang. Tapi ditawari untuk dibuatkan KTA sama orang yang ia hormati,” ujarnya.
Mengenai video deklarasi yang beredar, yang bersangkutan berdalih tidak mengetahuinya, dan itu hanya inisiatif masyarakat yang mendukung dirinya di Pileg 2024 mendatang.
Untuk penyaluran bantuan yang dilakukan tanpa mencantumkan logo Baznas, karena berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, tambah Kiai Ahmad, bukan dari program Baznas.
“Ada juga bantuan yang bukan dari Baznas. Tapi dari Yayasan RKDP (Relawan Kemanusiaan Demen Paten) dan penyalurannya atas perintah Bupati Cirebon,” ungkapnya. (tsy)