"Saipul Jamil dinyatakan bersalah karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan," tulis pada penjelasan pada petisi tersebut.
Selain pencabulan, Saipul Jamil juga terjerat kasus suap. Di mana suap tersebut menyangkut vonis yang diterima sang pedangdut.
Baca Juga:
Aksi Penyiksaan Tahanan Palestina Direkam Sipir Penjara Israel
Namun, kebebasan Saipul Jamil yang disambut meriah justru dinilai miris. Bahkan disebut, Saipul Jamil sudah ditunggu oleh banyak kontrak pekerjaan.
"Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton. Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik," sambung petisi tersebut. (JP)