WahanaNews Jabar-Banten | Bebas dari penjara, membawa angin segar untuk Saipul Jamil kembali ke dunia hiburan. Akan tetapi, sambutan pedas muncul menganggap kesalahan masa lalu yang membuatnya masuk penjara, membuat Saipul Jamil tak pantas jadi public figure.
Dua hari kebebasannya, muncul petisi yang bertuliskan "Boikot Saipul Jamil". Hal ini dilihat dari situs change.org seperti dilansir detikcom pada Sabtu (4/9/2021).
Baca Juga:
Aksi Penyiksaan Tahanan Palestina Direkam Sipir Penjara Israel
Petisi tersebut pada sudah diteken 875 orang. Hal itu nyaris mencapai target di mana mengajak seribu orang untuk menandatangani petisi tersebut.
Dalam keterangannya dituliskan pernyataan yang mempertanyakan, "Apakah pelaku pedofilia pantas mendapatkan panggung di dunia pertelevisian atau Youtube?"
"Apakah dunia entertainment Indonesia akan mati hanya karena tidak mengundang Saipul Jamil? Apakah pelaku pedofilia layak dijadikan contoh bagi masa depan Indonesia? Apakah tidak sebaiknya kita menghargai proses traumatik korban pedofilia Saipul Jamil?" tulis keterangan petisi tersebut.
Baca Juga:
Tentara Israel Dilaporkan Ramai-ramai Perkosa Tahanan Palestina
Petisi kedua muncul dalam situs yang sama. Petisi tersebut bertuliskan "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube."
Petisi ini sudah diteken lebih dari 90 ribu orang dengan target 150 ribu tanda tangan. Dalam penjelasannya, petisi tersebut menuliskan penjelasan jeratan hukum Saipul Jamil.
Di mana pada 14 Juni 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis 3 tahun pada Saipul Jamil karena terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
"Saipul Jamil dinyatakan bersalah karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan," tulis pada penjelasan pada petisi tersebut.
Selain pencabulan, Saipul Jamil juga terjerat kasus suap. Di mana suap tersebut menyangkut vonis yang diterima sang pedangdut.
Namun, kebebasan Saipul Jamil yang disambut meriah justru dinilai miris. Bahkan disebut, Saipul Jamil sudah ditunggu oleh banyak kontrak pekerjaan.
"Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mewanti-wanti KPI andaikata kemunculan Saipul Jamil di TV bisa meresahkan penonton. Bobby menyebut tak ada larangan terpidana tampil di televisi, termasuk Saipul Jamil. Namun, KPI diharapkan bisa menangkap keresahan publik," sambung petisi tersebut. (JP)