3. Untuk Subsidi
Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi dan subsidi non energi. Contohnya subsidi BBM, listrik, pangan, pupuk dan benih, serta pelayanan publik.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
4. Untuk Pertahanan dan Keamanan
Tak hanya untuk pembangunan di dalam negeri, uang pajak juga ternyata digunakan untuk melindungi negara ini dari berbagai ancaman. Baik ancaman secara fisik, seperti serangan bersenjata dari negara lain hingga ancaman pemikiran seperti radikalisme dan terorisme.
Nah, itulah beberapa alokasi penggunaan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, termasuk pajak dari kamu. Dari alokasi dan manfaat itu, tentu seharusnya dapat membuat masyarakat sebagai warga negara semakin paham dan sadar betapa pentingnya menunaikan kewajiban pajak. (JP)