WahanaNews Jabar | Pajak merupakan kewajiban dari setiap warga negara yang pelaksanaannya diatur dengan Undang-Undang dan peraturan perpajakan lainnya. Jika kita membayar pajak, maka uang pajak akan masuk ke negara untuk kemudian dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyatnya.
Jadi pajak itu dari masyarakat dan akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Selain itu, tahukah kamu pajak itu dialokasikan dan dimanfaatkan untuk apa saja?
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Dilansir dari buku PajakPedia milik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berikut manfaat pajak yang bisa dirasakan kamu & masyarakat lainnya.
1. Untuk Kesejahteraan Rakyat
Uang pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, contohnya pendidikan yang murah dan terjangkau. Uang pajak juga digunakan untuk membiayai pendidikan di sekolah berupa pembangunan gedung, buku gratis, beasiswa, dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan sebagainya.
Makanya dengan membayar pajak, secara tidak langsung kamu juga bisa membantu anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Contoh lain, dengan membayar pajak, kamu juga bisa membantu biaya kesehatan yang murah untuk banyak masyarakat. Sebab uang pajak juga digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan ibu, anak, dan rakyat yang kurang beruntung.
2. Untuk Pembangunan Jalan hingga Jembatan
Jika di daerahmu sedang ada pembuatan atau perbaikan jalan hingga jembatan, tahukah kamu bahwa yang membiayai pembangunan itu berasal dari pajak yang kamu setorkan ke negara. Tak hanya jalan dan jembatan, tapi juga untuk pembangunan berbagai layanan dan fasilitas publik lainnya, seperti rumah sakit, taman kota, dan lain sebagainya.
Pembangunan jalan, jembatan, hingga rumah sakit ini tentu akan sangat bermanfaat, tak hanya bagi individu, tapi untuk masyarakat keseluruhan. Secara tidak langsung, uang pajakmu juga akan kembali ke pembangunan daerahmu.
3. Untuk Subsidi
Subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi dan subsidi non energi. Contohnya subsidi BBM, listrik, pangan, pupuk dan benih, serta pelayanan publik.
4. Untuk Pertahanan dan Keamanan
Tak hanya untuk pembangunan di dalam negeri, uang pajak juga ternyata digunakan untuk melindungi negara ini dari berbagai ancaman. Baik ancaman secara fisik, seperti serangan bersenjata dari negara lain hingga ancaman pemikiran seperti radikalisme dan terorisme.
Nah, itulah beberapa alokasi penggunaan uang pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, termasuk pajak dari kamu. Dari alokasi dan manfaat itu, tentu seharusnya dapat membuat masyarakat sebagai warga negara semakin paham dan sadar betapa pentingnya menunaikan kewajiban pajak. (JP)