“Termuda itu tadi ada 20 tahun, pasangan paling muda pasangan 20 tahun, kemudian yang paling tua pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam,” bebernya.
AKBP Iman Imanuddin menambahkan, pihaknya memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Karena bekerja sama dengan desa, kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga:
Ayah Tiri di Cibinong Aniaya Bocah 5 Tahun hingga Luka-Luka
“Kami sudah bekerja sama dengan kecamatan, desa, KUA, pengadilan juga sebelum memberikan ketetapan itu akan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan, begitu pun dengan KUA. Jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik, pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.
“Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama, tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU (Undang-Undang) perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal,” tandas Burhanudin. (rsy)