WahanaNews-BOGOR | Suasana Aula Santika Satyawada Polres Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/8/2022) berbeda seperti hari biasanya.
Aula yang biasanya digunakan untuk acara Bhayangkara dan Bhayangkari, kali ini dipenuhi oleh pasangan pengantin yang akan mengikuti acara nikah massal. Ada 142 pasangan pengantin mengikuti nikah massal yang digelar Polres Bogor.
Baca Juga:
Ayah Tiri di Cibinong Aniaya Bocah 5 Tahun hingga Luka-Luka
Pernikahan masal ini diikuti dari berbagai usia, mulai dari termuda 20 hingga tertua 67 tahun. Bahkan, ada salah satu pasangan nikah massal tersebut terpaut usia hingga 20 tahun.
Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, acara nikah massal ini bagian dari rangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-77, di mana dalam momen ini Kepolisian Resor Bogor hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Bumi Tegar Beriman dalam hal pernikahan.
“Nikah massal ini untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Bogor, karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan, hak waris, anak dan lain-lain,” ujar AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.
Baca Juga:
Warga Bogor Bisa Perpanjang SIM di Satpas atau Layanan SIM Keliling
Lanjut Kapolres, untuk bisa mengikuti acara nikah massal ini para pengantin sebelumnya mendaftarkan diri masing-masing usai menerima informasi nikah massal yang diumumkan Polres Bogor.
Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.
“Kami membuka ruang mengumumkan kepada masyarakat bagi siapa saja yang akan melaksanakan pernikahan atau sudah menikah namun belum memiliki surat kami buka pendaftarannya kemudian mereka secara mandiri mendaftarkan”.
“Termuda itu tadi ada 20 tahun, pasangan paling muda pasangan 20 tahun, kemudian yang paling tua pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam,” bebernya.
AKBP Iman Imanuddin menambahkan, pihaknya memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Karena bekerja sama dengan desa, kecamatan dan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Kami sudah bekerja sama dengan kecamatan, desa, KUA, pengadilan juga sebelum memberikan ketetapan itu akan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan, begitu pun dengan KUA. Jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik, pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.
“Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama, tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU (Undang-Undang) perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal,” tandas Burhanudin. (rsy)