WahanaNews-Purwakarta | Penggeledahan dilakukan kembali di kamar hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta. Kali ini, ditemukan sejumlah barang terlarang di dalam lapas.
Dalam penggeledahan yang menyasar kamar Alfa 06, Alfa 07, Alfa 08, Alfa 09 dan kamar Sel Isolasi 1 hingga 4, petugas Lapas Kelas IIB Purwakarta juga menemukan barang-barang terlarang yang tidak boleh ada di dalam Kamar WBP.
Baca Juga:
KLH Luncurkan Waste Crisis Center sebagai Solusi Nasional Masalah Sampah
Dalam razia kali ini, petugas menemukan sebuah gunting, senjata tajam (sajam) rakitan, korek api gas, hingga sebuah kabel listrik.
"Hasilnya setelah dilakukan penggeledahan ini tidak ditemukan narkoba, akan tetapi masih ditemukan barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan," kata Kalapas Kelas IIB Purwakarta Sopiana, Senin (14/3/2022).
Sopiana menegaskan tidak ada toleransi jika ditemukan warga binaan maupun petugas Lapas Purwakarta yang terlibat dalam masuknya barang terlarang itu. Sanksi sudah disiapkan.
Baca Juga:
Kanker Paru-Paru Meningkat Tajam, Cegah dengan Enam Langkah Sederhana Ini
"Untuk temuan barang tersebut, selanjutnya akan diselidiki lebih jauh. Jika ada oknum dari petugas yang terlibat dalam pengadaannya, maka akan ditindak tegas," ungkapnya.
"Kami pun memberikan peringatan terhadap warga binaan yang menghuni kamar yang diduga sebagai pemilik barang-barang tersebut," jelas Sopiana.
Sopian mengungkapkan, penggeledahan ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIB Purwakarta dalam mewujudkan Zero Halinar (handphone, pungli dan narkoba).