WahanaNews-Purwakarta | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sri Puji Utami menyayangkan sikap Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi yang mengirim surat undangan untuk sidang paripurna, namun dirinya sendiri malah tidak hadir.
Rapat paripurna DPRD Purwakarta yang sedianya akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Rabu 14 September 2022 pukul 19.30 WIB, baru bisa dimulai pukul 23.14 WIB. Itu pun, batal terlaksana karena anggota DPRD tidak kuorum.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Rapat paripurna itu memiliki agenda lanjutan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Keputusan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman.
Paripurna pembahasan dua raperda itu, sebelumnya sempat digelar pada Senin, 12 September 2022 malam. Namun sama, karena jumlah anggota DPRD tidak memenuhi kuorum, paripurna ditunda.
Buntut dari paripurna yang gagal itu, puluhan anggota DPRD melayangkan sanksi tegas kepada Ketua DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar Ahmad Sanusi berupa mosi tidak percaya.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
Setidaknya ada 23 anggota DPRD Purwakarta dari beberapa fraksi yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi.
Mosi tidak percaya digulirkan untuk merespons sikap Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi yang dinilai tidak menghadiri rapat paripurna.
Sementara, yang mengundang seluruh anggota untuk hadir dalam rapat paripurna adalah ketua DPRD sendiri.