WahanaNews-Purwakarta | Diduga melakukan aksi cabul, seorang Kekek inisial EO alias Dodo dilaporkan ke polisi dan berakhir dengan penahanan di sel tahanan Mapolres Purwakarta.
Pelaku berusia 72 warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta itu dilaporkan orang tua koran yang tak terima anaknya sebut bunga (11) yang berstatus sebagai pelajar, diduga telah menjadi korban pencabulan.
Baca Juga:
Ratusan Miras Oplosan di Purwakarta Dibuat Mirip Air Mineral
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Ya, telah diterima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Terungkapnya dugaan aksi pencabulan itu, kata Kapolres, gegara setelah pelapor menerima informasi dari temanya mengenai adanya foto yang tak senonoh korban di memori handphonenya.
Baca Juga:
Polisi Purwakarta Sita Ratusan Liter Miras Ciu
“Awalnya, pelaku tukaran memori handphone dengan temannya dan di dalam memori tersebut ada foto tak senonoh korban korban saat dicabuli. Lalu, teman pelaku mengenal dengan anak yang ada di dalam foto di memori tersebut, kemudian melaporkan ke orang tua korban,” jelas Edwar.
Tidak terima atas kejadian itu, sambung dia, orang tua korban yang kesal lantas membuat laporan kepada kepolisian, sehingga pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan tersangka.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Oktober 2022 kemarin oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sedangkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2019 lalu dan baru terungkap pada 30 September 2022 karena adanya foto tak senonoh korban di memori ponsel pelaku yang ditukar dengan temannya,” tutur Edwar.