WahanaNews-Purwakarta | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purwakarta menyebutkan beberapa kampung yang ada di dua desa di Kabupaten Purwakarta tidak layak dijadikan tempat tinggal, karena rawan bencana pergeseran tanah.
Kepala BPBD Kabupaten Purwakarta, Yuddy Herdiana mengatakan dua desa itu tidak layak ditinggali karena berada di antara pertemuan dua sesar atau patahan yang rentan akan pergeseran tanah.
Baca Juga:
Dinas PUPR Kota Tangerang Pastikan 12 Embung Berfungsi Sebagai Pengendali Banjir
Menurut hasil assesment jajarannya, potensi pergeseran tanah yang paling di antisipasi itu ialah di Kampung Cirangkong, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Tegalwaru serta di beberapa kampung di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani.
Sesuai dengan data BPBD Kabupaten Purwakarta, bencana pergeseran tanah di daerah itu terjadi hampir setiap tahun, yakni pada 2019, 2020 dan 2021. Bahkan pada Juni tahun ini sudah terjadi pergerakan tanah di daerah itu yang mengakibatkan jalan terputus.
"Daerah itu merupakan pertemuan Sesar Lembang dan Sesar Baribis yang membentang hingga ke wilayah Tangerang. Hasil kajian kami bersama Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi menyatakan kalau daerah itu tidak layak dihuni karena sangat rawan pergerakan," kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Woyla
Yuddy menyampaikan saat ini pemerintah sedang berupaya merelokasi warga yang tinggal di kampung itu ke tempat yang lebih aman.
Menurut dia, ada salah satu daerah yang telah dipilih menjadi tujuan relokasi, yakni tetangga kampung yang masih satu desa.
"Relokasinya akan dilakukan secara bertahap," katanya.[zbr]