WahanaNews-Purwakarta | Sebanyak 5.000 orang Dilarang mendaki ke Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, hal itu disebabkan mereka tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun mendaki.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021. Mereka tidak bisa membeli tiket pendakian lewat aplikasi e-Rinjani," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Dedy Asriady.
Menurutunya, orang yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki tersebut berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar adalah warga lokal. Mereka tidak boleh melakukan pendakian Gunung Rinjani selama dua tahun terhitung sejak 2021 dan 2022.
"Jadi tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," ujarnya.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Dedy menegaskan, setiap orang yang akan melakukan pendakian Gunung Rinjani diperiksa dan dicatat dalam aplikasi e-Rinjani. Tidak hanya nama orang, namun juga barang bawaan yang bisa menjadi sampah.
"Jadi ada pemeriksaan pakai e-Rinjani, di situ diminta memasukkan data sampah dan pada saat turun gunung dicek kembali," ucapnya.
Pihaknya sudah mengingatkan setiap pendaki untuk membawa turun sampahnya agar tidak mengotori kawasan taman nasional. Hal itu juga bertujuan agar pendaki tidak masuk dalam daftar hitam karena tidak ada sampah yang dibawa turun dari gunung.