WahanaNews-Purwakarta | Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Jabar meraih dua predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021.
"Alhamdulillah, Purwakarta melalui DPMPTSP berhasil meraih predikat Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi," kata Sekda Purwakarta Iyus Permana, di Purwakarta, Selasa.
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Ia menyampaikan, memasuki era kompetisi antarnegara yang semakin sengit, reformasi birokrasi tidak bisa ditunda-tunda. Alhasil, reformasi birokrasi harus menjadi pondasi yang kuat bagi bangsa untuk memenangkan pertandingan global.
Seperti yang diisyaratkan Presiden Indonesia Joko Widodo, bahwa untuk menciptakan pemerintahan Indonesia yang maju berarti tidak korupsi, menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi, kerja cepat, kerja keras dan kerja produktif yang berorientasi pada hasil nyata.
Menurut Sekda, isyarat kepala negara itu diimplementasikan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan melakukan sejumlah perubahan dalam pelayanan publik.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Atas upaya tersebut, DPMPTSP Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu peraih predikat zona integritas menuju WBK pada Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021 yang digelar belum lama ini.
Sekda mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini bertujuan untuk mengapresiasi dan penganugerahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Pemerintah Daerah, Instansi, Lembaga Daerah, Kementerian, dan unit kerja lainnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Purwakarta, M Nurcahya dalam keterangannya mengungkapkan, sebelum dapat menyandang Predikat Zona Integritas Menuju WBK/WBBM, setiap unit kerja harus berhasil membangun enam area Perubahan di tempatnya.
Keenam area perubahan itu, di antaranya adalah manajemen perubahan, yaitu tata kelola yang adaptif dan perubahan mindset, kedua tata laksana berupa prosedur yang jelas dan tidak berbelit-belit, ketiga manajemen SDM, yaitu kompetensi dan skill yang tinggi, kemudian yang keempat adalah akuntabilitas yang berorientasi pada hasil dan target kinerja yang jelas.
"Yang kelima ada pengawasan terhadap budaya antikorupsi, bebas pungli, calo dan diskriminasi, kemudian yang keenam adalah perubahan pelayanan publik yaitu berupa pelayanan jelas, cepat, ramah, nyaman dan murah," kata Nurcahya.
Menurutnya, tahun 2021 ini sebanyak 4.400 unit kerja layanan diusulkan dalam Zona Integritas.
"Purwakarta mengusulkan empat instansi di antaranya Disdukcapil, RSUD Bayu Asih, Puskesmas Kota dan DPMPTSP. Alhamdulillah, pecah telor semoga penghargaan ini menjadi role model OPD-OPD lainnya untuk mewujudkan visi misi Bupati Purwakarta, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional," kata Nurcahya.
[kaf]